Kesal Kerap Diejek, HR Aniaya Guntoro Dengan Sebilah Golok

Kesal Kerap Diejek, HR Aniaya Guntoro Dengan Sebilah Golok

HR (26) pelaku anirat terhadap petani di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polsek Wonosobo kurang dari 30 menit setelah kejadian. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus penganiayan berat (Anirat) dan menangkap pelakunya.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HR (26) di tempat persembunyiannya usai melakukan anirat.

Diungkapkan kapolsek, peristiwa anirat dengan korban Guntoro (55), seorang petani terjadi pada Rabu 1 Januari 2025 di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek menjelaskan, kejadian penganiayaan bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang di sebuah warung sembako milik saksi William.

BACA JUGA:Tim Satgas Penanganan Gajah Liar Terima Bantuan Logistik Dari Pemkab Tanggamus

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Pringsewu

Pelaku datang dan membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku bertanya tentang sandalnya. Korban dan pelaku saling mengenal. Saat itu korban mencoba menjelaskan juga menunjukan sandal tersebut milik pelaku, hingga terjadi perdebatan di antara keduanya.

Tak lama kemudian, pelaku pergi sambil mengancam akan kembali dengan senjata. HR lalu kembali sambil membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang sebelah kiri. 

"Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis,"terang Tjasudin, Jumat 3 Januari 2025

Kapolsek menyebut, berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo. Sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat dilakukan introgasi, lanjut kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan motif tindakannya tersebut didasari karena emosi sesaat. 

"Pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Tjasudin

Barang bukti yang diamankan sebilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat, satu pasang sandal warna cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci berwarna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Tjasudin.

Sumber: