RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali menangkap pelaku pengedaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (Pasutri) di sebuah kontrakan yang ada di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, kedua tersangka yang diamankan RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB," kata Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Margakaya, Polisi Amankan Tiga Pemuda Jaringan Narkoba di Pringsewu
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Pugung Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus
Mirga menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan kontrakan di Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi narkotika jenis ekstasi.
Dari informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil menangkap kedua tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran narkotika,"ungkap Mirga.
Selain barang bukti narkotika, lanjut Mirga, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi yang diakui oleh RS.
"Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta,"ucapnya.
Menurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, ponsel dan 2 korek api gas.
Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan ponsel.
Dikatakan Mirga, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil ekstasi di wilayah Kota Agung dan sekitarnya.
"Tersangka RS ini mengakui dapat narkotika dari Pesawaran yang kemudian diedarkan di wilayah Kota Agung, Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong,"ucap kasatresnarkoba.