Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir ekstasi yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.
"Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu," kata Mirga.
Saat ini, tersangka dan barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara,"pungkas Mirga.
Sementara itu, RS mengaku baru pertama kali menjual pil ekstasi tersebut di wilayah Kecamatan Kota Agung.
"Kalo tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual ekstasi baru kali ini. Dapat barangnya dari Tegineneng Pesawaran,"ucap RS.