"Tapi, Sangat disayangkan PAD hanya habis untuk operasional pengurus saja. Oleh karena itu di tahun 2025 Komisi II akan memanggil Tim TAPD dan Diskoperindag UMKM untuk menggelar rapat terkait bagaimana melihat jenis usaha yang di lakukan di tahun2025, agar peristiwa di tahun 2024 tidak terulang kembali di tahun ini, "tegasnya.
Dijelaskan Anton, bahwa BUMD dengan penyertaan modal yang diberikan Rp 5 miliar hanya mendapatkan keuntungan Rp 22 juta. Meskipun ada sisa anggaran yang lain masih di deposito.
"Upaya ini yang sedang kami lakukan untuk mendorong agar BUMD segera melakukan usaha yang benar-benar dapat menghasilkan /menyumbangkan PAD pada APBD kabupaten Pringsewu, " Harapannya.
Terpisah Direktur Utama BUMD Kabupaten Pringsewu, PT Pringsewu Jaya Sejahtera, Achmad Nur Fikri, seusai hearing terkait minim pendapatan BUMD saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp enggan menjawab. (*)