KOTAAGUNG - Inspekorat Kabupaten Tanggamus mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus, untuk tidak terlibat politik praktis jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 Juni mendatang. Menurut Inspektur Tanggamus, Faturrahman, menghadapi pilkada baik pemilihan bupati (Pilbup) Tanggamus maupun pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, posisi ASN harus netral, membuat suasana kondusif. Hal ini karena ASN tidak memiliki tupoksi untuk terlibat langsung dalam kontestasi Pilkada melainkan terus bekerja dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat Tanggamus. \"Sudah ada lembaganya untuk mengurusi Pilkada tersebut, ASN dan kakon tidak boleh ikut-ikutan, yang terpenting terus bekerja untuk masyarakat, jangan sampai kepentingan masyarkat terabaikan,\"tegas Faturrahman, Senin (19/2). Ia menjelaskan, imbauan secara langsung maupum tertulis telah disampaikan, dan apabila nantinya masih ditemukan ada oknum ASN maupun kakon yang terlibat politik aktif maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, untuk lakukan pengawasan Pemkab Tanggamus melalui Inspektorat juga berkoordinasi dengan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk mengantisipasi ASN maupun kakon yang terlibat politik praktis. \"ASN ini melekat dan tidak boleh ikut dalam politik praktis, politik praktis ialah terlibat kampanye, satu panggung dengan calon, foto dengan salah satu calon, ada baliho salah satu calon di dalam rumah ASN tersebut, persoalan karena ada hak pilih dan mau memilih siapa itu nanti pada saat pencoblosan,\"ujarnya. Sampai sejauh ini, lanjutnya belum ada laporan yang diterima terkait pelanggaran jelang pilkada tersebut, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan panwaslu, sampai saat ini juga belum ada tim yang dibentuk khusus untuk memantau keterlibatan ASN maupun kakon dalam Pilkada. \"Kita harapkan kontestasi Pilkada ini dapat diikuti dan dicermati dengan baik oleh ASN, seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa Pilkada telah ada yang membidanginya, dan ASN jelas tupoksi bekerja dan berbuat untuk masyarakat,\"tandasnya. Dalam Pasal 4 PP no 53 tahun 2010 dijelaskan bahwa PNS, diilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye, untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. (iqb)
Terlibat Politik Praktis, ASN dan Kakon Bakal Di Sanksi
Selasa 20-02-2018,16:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :