Dinsos Pringsewu Rehabilitasi ODGJ ke Lamteng
Dinsos Pringsewu Rehabilitasi ODGJ ke Lamteng--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Afriawan, seorang pria asal Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ), akhirnya dikirim ke Panti Rehabilitasi Srikandi di Lampung Tengah pada Senin (16/12/2024).
Pengiriman ini dilakukan setelah aparat kepolisian Polsek Sukoharjo berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, aparatur pekon setempat, serta keluarga Afriawan, yang akrab disapa Afri.
Langkah cepat ini diambil lantaran Afriawan kerap meresahkan para pengguna jalan yang melintas di jalan utama penghubung Kecamatan Sukoharjo menuju Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Kejadian terakhir yang dilaporkan adalah Afriawan menghadang mobil secara tiba-tiba hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Kapolsek Sukoharjo, IPTU Riyadi, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Rehabilitasi ini juga bertujuan untuk memulihkan kondisi kejiwaan Afriawan sehingga ia dapat kembali berinteraksi dengan baik di lingkungan sosial. Selama menjalani rehabilitasi, Afriawan akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu.
"Kami bersama pihak terkait segera bertindak untuk menghindari kejadian serupa terulang. Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan dinas terkait, Afriawan akhirnya dikirim ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik," ujar IPTU Riyadi pada Selasa (17/12/2024).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa, agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala Pekon Sinarwaya, Yulhaidir, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dan dinas sosial. "Kami berharap proses rehabilitasi ini dapat memberikan hasil yang positif bagi Afriawan, dan masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman,"pungkasnya. (*)
Sumber: