LPAP Minta Investor Ganti Lahan Sawah Produktif

Selasa 11-08-2020,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG- Terbitnya referensi izin alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi tidak produktif yang dikeluarkan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus guna pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagungtimur, patut dipertanyakan. Pasalnya surat tersebut diduga kuat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang mana salah satu poinnya sawah harus ganti sawah. Menurut Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Pemerintah (LPAP) Hi. Aspin Tarmizi surat referensi yang dikeluarkan Dinas Pertanian jika sawah tersebut bukan lahan produktif patut ditinjau ulang, karena kenyataan yang ada sawah tersebut sawah produktif. Selain itu pembangunannya sementara harus dihentikan sebelum pihak investor mengganti sawah baru. \"Ya, dasar dinas menerbitkan surat itu apa. Berdasarkan Perda pembangunan diatas lahan produktif harus ada pengganti lahan baru. saya minta surat itu ditinjau ulang,\"katanya. Ia melanjutkan sikap tegas perlu dilakukan pihak-pihak terkait agar luas lahan pertanian produktif di Tanggamus tidak habis, sebab jika tidak maka akan berdampak terhadap kelangsungkan pertanian pangan kedepan.\"Kita bukan menghambat investor datang, silahkan tapi aturan yang ada jangan dilanggar,\"tegas Aspin. Sementara itu Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Tanggamus Catur Agus Dewanto mengaku dasar menerbitkan surat tersebut karena memang sebelumnya data yang diperoleh dari petugas di lapangan nyata bahwa saat itu lahan sudah bukan bentuk sawah lagi tetapi sudah ada urukan.\"Sebelum surat kami terbitkan, surat dari pemohon pengembang juga menyatakan demikian yakni bukan lagi lahan produktif,\"ungkapnya. Kemudian lanjutnya, karena sudah bukan bentuk sawah dan kebetulan juga adanya perubahan luas sawah akibat keluarnya SK Menteri ATR-BPN yang semula dari luas lahan 23.080 hektar menjadi 16.843 hektar maka surat rekomendasi dikeluarkan. Adapun Perda nomor 06 Tahun 2017 itu dimana penetapan lokasi masih belum rinci benar sehingga perlu untuk mendata ulang.\"Jadi kita menerbitkan surat tersebut ada dasarnya dan beberapa pertimbangan, salah satunya SK Menteri tentang lahan produktif dan tidak produktif,\"kilah Catur.(Zep)

Tags :
Kategori :

Terkait