KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin (13/3).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan itu, dihadiri 34 dewan. Turut mendampingi Heri saat memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Turut hadir dari jajaran eksekutif Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat.
Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya yang diwakili Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii, mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang–
Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD
1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah
yang baik, nyaman dan sehat.
\"Namun demikian, apabila pertumbuhan dan
pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian
masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah,
akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan
permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan,
sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan