Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh

Selasa 14-03-2023,08:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Permukiman Kumuh

 Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang 

Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan 

bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan 

dan 

melakukan 

peningkatan kualitas terhadap 

Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan 

menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola 

penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, 

dan ekonomis,\"kata wabup.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut wabup, maka diperlukan 

penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan 

Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk

 menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam 

Tags :
Kategori :

Terkait