Permukiman Kumuh
Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan
dan
melakukan
peningkatan kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan
menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola
penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan,
dan ekonomis,\"kata wabup.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut wabup, maka diperlukan
penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan
Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk
menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam