diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda
Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk
kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus,\"pungkas wabup.
Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan,setelah nota pengantar ranperda diterima DPRD, tahapannya selanjutnya akan dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tanggamus bersama OPD terkait.
\"Untuk pembahasan antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus dan OPD terkait yang diagendakan dari 14 Maret sampai selesai dan rapat paripurna persetujuan dijadwalkan 3 Mei 2023,\"kata Heri.(ral)