Pemkab Sampaikan Ranperda Pencegahan Pemukiman Kumuh

Selasa 14-03-2023,08:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda

Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap 

Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk 

kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten 

Tanggamus,\"pungkas wabup.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan,setelah nota pengantar ranperda diterima DPRD, tahapannya selanjutnya akan dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tanggamus bersama OPD terkait.

\"Untuk pembahasan antara Bapemperda dengan  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus dan OPD terkait yang diagendakan dari 14 Maret sampai selesai dan rapat paripurna persetujuan dijadwalkan 3 Mei 2023,\"kata Heri.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait