Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Satresnarkoba

Rabu 29-03-2023,22:16 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Uji Mashudi

KOTAAGUNG, RADARTANGGAMUS.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan DD (35) oknum honorer Pemkab Tanggamus yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

DD ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone. 

 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu. 

 

"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (28/3).

BACA JUGA:Demi Pakai Sabu Gratis, Pengelola Dana SPP Nekat Jadi Kurir

Deddy Wahyudi menjelaskan, awalnya korban mengelak melakukan penyalahgunaan narkoba, namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya. 

 

"Barang bukti narkotika ditemukan dibawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya," jelasnya. 

 

Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah kota agung. 

 

"Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait