Kawanan Curanmor Berhasil Diungkap Polres Pringsewu, 21 Unit Kendaraan Disita

Kawanan Curanmor Berhasil Diungkap Polres Pringsewu, 21 Unit Kendaraan Disita

Kawanan Curanmor Berhasil Diungkap Polres Pringsewu, 21 Unit Kendaraan Disita--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

 

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir, " Ucapnya. 

 

Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan padangratu Lampung tengah, dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.

 

Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara.(*)

 

Sumber: