Polisi Ungkap Motif Pembunuhan ODGJ Yang Dilakukan Gareng, Ternyata Karena Ini

Kamis 06-07-2023,21:24 WIB
Reporter : Mulyono
Editor : Admin

 

 

Selain menjadi tersangka pembunuhan, AS sendiri  sudah sering keluar masuk penjara dalam beberapa kasus kriminalitas 

 

 

"Ya, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lapas," bebernya 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP dan pasal 338 KUHP  dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas kasatreskrim.(*)

Kategori :