Selain menjadi tersangka pembunuhan, AS sendiri sudah sering keluar masuk penjara dalam beberapa kasus kriminalitas
"Ya, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lapas," bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkas kasatreskrim.(*)