Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun demikian, penyidikan tersangka tetap mengacu UU Peradilan Anak,"pungkas Made Sudastra.(*)