Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Kostan Way Taman Berhasil Ditangkap Warga

Selasa 11-07-2023,21:46 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Admin

 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

 

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun demikian, penyidikan tersangka tetap mengacu UU Peradilan Anak,"pungkas Made Sudastra.(*)

Kategori :