Polsek Terbanggi Besar Lamteng Gulung Pelaku Curas dan Curhat

Selasa 01-08-2023,17:38 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Admin

Mantan Kasatreskrim Polres Tanggamus ini, menerangkan kali pertama pelaku melancarkan aksi yakni pada Kamis tanggal 6 bulan 7 2023 lalu. 

"Korban inisial RM (16) seorang santri, di salah satu ponpes kecamatan Terbanggi Besar, korban juga merupakan anak yatim piatu,"terangnya. 

Saat kejadian, terang Kapolsek korban dari arah Adijaya menuju Poncowati. 

Tepat di areal perkebunan, lalu tangan korban ditarik oleh pelaku.

"Motor honda beat berikut korban jatuh ke aspal, dan korban mengalami banyak luka,"jelasnya.

Anggota Satreskrim Polsek Terbanggi yang mendapat laporan dari korban.

Lalu kepolisian melakukan olah TKP, dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya satu pelaku berhasil diamankan dirumahnya, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Curas ini.

Yakni satu bilah senjata tajam jenis laduk, dan satu unit motor Honda Beat.

"Pelaku berikut barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana diancam 12 tahun kurungan penjara,"kata Kapolsek

Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Menurut pelaku motor hasil curian itu telah dijual dan uangnya habis untuk judi slot.

Polsek Terbanggi Besar juga, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat).

Pelaku yang berhasil dibekuk dirumahnya ini ini sempat melawan petugas dengan martil.

Tercatat pelaku berinisial HR (36) tersebut telah melancarkan aksinya di 11 TKP. 

Kategori :