RADARTANGGAMUS.CO.ID--Bupati Tanggamus Lampung Hj Dewi Handajani dalam berbagai kesempatan terus selalu mengingatkan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Tanggamus untuk selalu bijak mengelola anggaran dana desa (ADD).
Sampaian bupati tersebut sering kali dilontarkan oleh orang nomor satu di jajaran Pemkab Tanggamus itu.
Baik dalam acara ditingkat pekon, kecamatan hingga kabupaten
Hal itu wajar dilakukan lantaran fungsinya sebagai kepala daerah.
Yang tidak ingin jajaran dibawahnya terkena persoalan hukum dikemudian hari.
"Terkait dengan ADD, saya minta kepala pekon agar lebih bijak mengelola dana desa, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,"kat Bupati.
Bukan tanpa alasan apa yang disampaikan oleh Bupati tersebut, mengingat beberapa belakangan terakhir.
Banyak dari kepala pekon maupun Pj. Kakon yang tersandung persoalan hukum.
Kaitannya dengan transparansi pengelolaan anggaran dana desa.
Terkahir, kakon yang tersandung persoalan hukum dan kini telah diamankan oleh Kejari Tanggamus ialah.
Oknum kepala pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.
Ia diamankan oleh pihak Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus Nomor 786/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020 negara mengalami kerugian senilai Rp262.492 212
Tentu kasus diatas diharapkan menjadi kasus terkahir kalinya.
Lalu disisi lain, Bupati juga mengingatkan kepada kakon untuk terus mengawal.