RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID--Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Bumi Lampung Utara, Provinsi Lampung mengusulkan sebanyak 177 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.
177 narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi itu adalah yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Karutan kelas II B Kotabumi, Mukhlisin fardi Amd.IP.SH.MH menjelaskan dari total 324 warga binaan rutan, sebanyak 177 narapidana diusulkan mendapat remisi.
Rinciannya remisi umum (RU) narapidana yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan terdiri dari 23 orang Napi Narkotika, 1 orang napi tipikor, sisanya sebanyak 133 orang napi Pidana umum.
Menurut Mukhlisin, jumlah yang diusulkan itu belum final. Sebab keputusannya ada ditangan Ditjenpas Kemenkumham.
BACA JUGA:Rutan Kota Agung Berikan Layanan Konsultasi Hukum Gratis Kepada Tahanan, Ini Syaratnya
"Nanti mereka cek lagi kelengkapan syarat-syarat administrasinya. Tetapi biasanya yang diusulkan 100 persen diterima," jelasnya, Kamis 10 Agustus 2023.
Narapidana yang diusulkan remisi kata Mukhlisin telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, belum pernah melanggar aturan di dalam Rutan seperti tidak pernah masuk register F. Kemudian aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
Nantinya sambung Mukhlisin, penilaian itu dilakukan oleh petugas wali pemasyarakatan yang diusulkan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang terdiri dari wali pemasyarakatan, assesor, pembimbing kemasyarakatan dari Balap Pemasyarakatan.
"Didalam sidang TPP itulah ditentukan apakah yang bersangkutan layak mendapat remisi," ujarnya.
Menyambut Kemerdekaan RI, Rutan Kotabumi juga menggelar beragam lomba diantaranya lomba futsal, voli dan lainnya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-78.(*)