RADARTANGGAMUS.CO.ID--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung terus berkomitmen agar kehigienisan dapur umum tetap terjaga sehingga Predikat Laik Higienis dan Jasa Boga yang sudah diperoleh pada 7 Februari lalu dapat terus dipertahankan.
Guna menjaga agar dapur umum tetap dalam kondisi laik higienis, jajaran perawatan narapidana di Lapas Kelas II B Kota Agung melakukan kontrol kebersihan dapur umum sekaligus memberi penguatan kepada tim dapur Lapas Kota Agung.
"Hal ini menindaklanjuti imbauan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga untuk mewujudkan perbaikan layanan pemenuhan makanan sehat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh dapur umum pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia,"kata Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama mewakili Kepala Lapas Kota Agung Beni Nurrahman.
Menurut Aryo Pratama, berdasarkan keterangan dari Dirjenpas bahwa seluruh dapur yang ada di 527 UPT pemasyarakatan saat ini mendapatkan Sertifikat Laik Higienis atau Dapur Sehat dari Dinas Kesehatan (Diskes) setempat.
BACA JUGA:Puncak Peringatan HDKD Ke 78 di Lapas Kota Agung Berlangsung Meriah
BACA JUGA:287 Napi Lapas Kota Agung Dapat Remisi HUT RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas
"Dari data tersebut termasuk dapur umum Lapas Kota Agung sudah mendapatkan Sertifikat Laik Higienis yang berlaku hingga 2026 sehingga secara administrasi dan teknis layanan, makanan dan minuman WBP Lapas Kotaagung telah memenuhi standar kesehatan,"kata dia.
Dilanjutkan Aryo, sebelum melakukan kontrol ke bagian dapur umum, dirinya yang didampingi Kasubsi Perawatan Narapidana, Yanes Hamdani dan jajaran stafnya memberikan penguatan terlebih dahulu kepada WBP yang tergabung dalam tim dapur Lastagung di ruang dapur umum Lapas Kotaagung.
Dalam kesempatan tersebut, Aryo kembali menyampaikan pesan dari Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman, bahwa praktik budaya kerja higienis harus selalu diterapkan dalam pengolahan makanan dan minuman agar memenuhi standar tertinggi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang terhadap Koreksi Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 12.