Lantaran merasak dijebak oleh pelaku, korban kemudian mendatangi Polda Lampung guna melaporkan kasus tersebut.
Dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B-286/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Juli 2023.
Atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) Dan Atau Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (1).
"Kasus ini sudah ditangani penyidik Polda Lampung. Informasi terkini yang kami terima dari penyidik para pelakunya diduga narapidana Lapas Kelas II A Kotabumi,"tandasnya.
Ia meminta kepada kepolisian khususnya Polda Lampung yang menangani kasus tersebut.
Untuk memproses kasus tersebut hingga selesai, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai ada korban lain. Cukuplah klien kami yang jadi korban,"tandasnya. (*)