RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Lampung terhadap peristiwa tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) motor Honda BeAt di Jalan Raya Pekon Sinar Mulyo Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus akhirnya membuahkan hasil.
Jajaran Polsek Pulau Panggung berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku dan menangkapnya. Pelaku yang ditangkap itu adalah NP (32) warga Dusun Umbul Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,Lampung.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir mengatakan jika pihaknya sempat terkendala penangkapan terhadap tersangka lantaran menghilangkan jejak, sehingga polisi melakukan upaya persuasif terhadap keluarga sehingga pihak keluarga memilih menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus.
"Mungkin keluarga dan pelaku telah mengetahui hal itu dan merasa takut maka pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Minggu 3 September 2023,"kata Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin 4 September 2023.
BACA JUGA:Begal di Pulau Panggung, Pelaku Pura-Pura Menumpang, Honda BeAt Raib
Musakir menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku curas ini, setelah dibentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku. Tim ini anggotanya adalah seluruh personel Polsek Pulau Panggung.
"Sebelum mencari keberadaan pelaku, lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan hasilnya menuju kepada kepada NP tersebut," terang kapolsek.
Musakir mengungkapkan, modus pelaku begal tersebut yakni dengan berpura-pura ditinggal oleh temannya, lalu pelaku meminta tumpangan kepada warga yang melintas di lokasi tersebut.
"Untuk modus pelaku pura-pura ditinggal temannya di Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo, kemudian pelaku meminta tumpangan kepada korban untuk menuju ke Pulau Panggung,"ujar kapolsek