"Atas nama Sarwo Haddy Sumarsono tidak hadir karena yang bersangkutan sedang sakit, jadi otomatis langsung gugur. Untuk jabatan BPKD dari empat orang menjadi tiga orang,"kata Aan mewakili Ketua Pansel JPTP Hamid Heriansyah Lubis.
Dilanjutkan Aan, setelah tahapan penulisan makalah dan wawancara akhir selesai, tahapan selanjutnya adalah penyerahan tiga nama terbaik pada masing-masing jabatan yang lowong kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Tanggamus.
"Pansel mengajukan tiga nama dalam satu jabatan kepada bupati Tanggamus selaku PPK, selanjutnya bupati mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta rekomendasi pelantikan,"terangnya.
Lalu khusus untuk jabatan Sekretaris DPRD Tanggamus, terus Aan, sesuai aturan akan dikonsultasikan dulu kepada pimpinan DPRD Tanggamus. "Ya, sesuai aturannya memang seperti itu, harus dikonsultasikan kepada pimpinan DPRD,"pungkas Aan.(*)