KOTAAGUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus akhirnya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota Panitia Pegawas Kecamatan (Panwascam) Kelumbayan Amri yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Hj.Dewi Handajani-Hi.AM.Syafii di Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan. Menurut Ketua Panwaslu Tanggamus Dedi Fernando, sanksi beruga teguran lantaran ada mekanisme yang tidak dilakukan oleh Amri saat melakukan pencopotan yakni memberikan pemberitahuan dulu kepada tim pendukung paslon sesuai dengan Pasal 76 Peraturan KPU No 4 tentang tahapan kampanye. “Kalau konteks pencopotannya itu tidak salah, sebab itu dipasang difasilitas milik pemerintah dalam hal ini kantor kepala pekon, hanya saja dalam melakukan pencopotan ini ada mekanisme yang tidak dilakukan yakni pemberitahuan, dan setelah kita rapatkan diputuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” ujar Dedi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin sore (16/4). Masih kata Dedi, bahwa pihaknya jauh sebelum APK dibagikan oleh KPU dan dipasang oleh tim paslon sudah memberitahukan kepada KPU melalui surat, agar memberitahukan kepada tim masing-masing paslon untuk mencopot APK yang terpasang bukan pada tempatnya. “Ya, sebelumnya KPU sudah kita surati agar memberitahukan kepaslon masing-masing agar mencopot sendiri APK yang tidak sesuai, begitu juga dengan lokasi pemasangannnya, jadi pada prinspinya kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. Sementara, Sekretaris Ranting PDIP Pekon Paku, Leon Agusta Gunawan mengaku tidak puas dengan sanksi teguran dari Panwas kepada oknum panwascam, menurut dia, harusnya sanksi bisa lebih berat lagi. Lantaran tidak puas, Leon mengaku sudah ke Polres Tanggamus untuk melaporkan tindak pidana umum mengenai pengerusakan APK. “Ya, saya tidak puas saja dengan sanksi yang hanya teguran tertulis, harusnya bisa lebih berat lagi. Saya juga Jumat malam (13/4) sempat ke Polres untuk melaporkan hal ini, namun saya disarankan untuk lapor ke Gakumdu, ya, namanya saya masih awam dengan hal beginian,” ujar Leon. Terpisah, salah satu pengurus DPC PDIP Tanggamus, Hasmal Yadi juga menyesalkan langkah Panwaslu yang hanya memberikan teguran tertulis.”Ini bukan soal dimana APK itu dipasang, tapi pengerusakannya, berdasar keterangan saksi yang melihat kejadian, poster itu ditarik paksa sehingga robek, lalu diremas-remas sehingga menjadi seperti bola, harusnya jangan arogan seperti itu, kan bisa dengan cara baik-baik lalu diamankan,” ujar Hasmal. Hasmal yang juga merupakan warga asli Paku membantah pernyataan Ketua Panwaslu yang menyebut jika tempat poster terpasang merupakan kantor kepala pekon.” Kantor kepala pekon yang mana, disitu kosong, tidak ada meja dan kursi bahkan plang kantor kepala pekon tidak ada, kantor kepala pekon itu sudah pindah dan bukan disana lagi,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Tim Dewi-Syafii (DeSa) merasa tidak terima bahan kampanye pasangan calon (Paslon) yang ditempel disebuah bangunan bekas kantor Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan dilepas oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelumbayan, akibat pelepasan tersebut menyebabkan rusaknya bahan kampanye. Liasion Officer (LO) Paslon Desa, Supianto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelepasan bahan kampanye poster paslon De-Sa tersebut terjadi Sabtu (31/3) sekitar 18.30 WIB. \"Bahan kampanye itu resmi dari KPU, kita terima Kamis (29/3) dan dibagikan kepada tim untuk dipasang ditempat semestinya. Lalu tim dari Ranting Pekon Paku memasang disebuah bangunan bekas kantor pekon pada Sabtu (31/3) sekitar pukul 10.00 WIB, taunya sehabis magrib dapat kabar bahan kampanye itu dilepas sehingga menyebabkan kerusakan, \" kata Supianto, kemarin (3/4). Tim Pemenangan De-Sa di Kecamatan Kelumbayan, lanjut Pian sudah melaporkan perusakan bahan kampanye ini ke Panwaslu Kabupaten Tanggamus dengan Nomor: 001/LP/PB/Kab /08.08/IV/2018 atas nama pelapor Leon Agusta Gunawan yang merupakan Sekretaris Ranting PDI Perjuangan Pekon Paku. \"Ya,sudah lapor secara resmi Senin malam (2/4) sekitar pukul 23.30 WIB, laporan diterima Serly Sulassina. Kami berharap persoalan ini cepat selesai dan tidak terjadi lagi dikemudian hari, \"pungkasnya.(ral)
Panwaslu Hanya Beri Sanksi Teguran, Pelapor Tim De-Sa Tidak Terima
Selasa 17-04-2018,09:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :