Sudah Inkrah, Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejari Tanggamus melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Foto Andre--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana narkotika dan pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 21 November 2024 di halaman kejari setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-1034A/L.8.19/Enz.3/11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang pembentukan paitia kegiatan Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andrian Mas'udi dalam laporannya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
Untuk Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan yaitu dari perkara narkotika dan dari perkara tindak pidana umum lain yaitu barang bukti berupa senjata tajam,pakaian, BBM jenis pertalite dan lainnya.
BACA JUGA:Selama 6 Bulan, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan Tahun 2024
"Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika jenis sabu dengan berat 16,27gram sebanyak 17 perkara,jenis ganja dengan berat 38 gram sebanyak dua perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 4 perkara, perlindungan anak sebanyak 3 perkara,"kata Andrian Mas'udi mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin.
Dilanjutkan Andrian, dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berbagai cara,misal untuk narkotika jenis sabu dikosongkan dari plastik pembungkusnya, dituangkan ke dalam air yang sudah tercampur dengan air sabun, dimasukan ke blender, diaduk dan dibuang kedalam lubang yang sudah disediakan.
Lalu untuk barang bukti senjata tajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan pemotong yang sudah disediakan dan dikubur ke dalam sebuah lubang.
"Barang bukti narkotika jenis lain dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran yang sudah disediakan kemudian dikubur ke dalam lubang.Dan barang bukti BBM khusus jenis Pertalite dimusnahkan dengan cara dibakar,"terang Andrian.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kepala BNNK Tanggamus,Diani Indramaya, Wakapolres Tanggamus Kompol I Made Silpa Yudiawan, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, Sekretaris Dinas kesehatan (Diskes) Tanggamus, Bambang ,Kepala Lapas Kota yang diwakili KPLP Rubyanto,dan Kepala Rutan Kota Agung Enang Iskandi.
Sumber: