Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Dukung Putusan MK Pendidikan Gratis SD-SMP
Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus, Romzi Edy, Dukung Putusan MK tentang pendidikan gratis SD-SMP. Foto ist--
"Jangan sampai masih ada pihak pihak, bermain main dalam urusan bantuan pendidikan ini, jika masih ada mencoba bermain apalagi berani memotong dana bantuan PIP atau penyalahgunaan dana BOS diluar regulasi, bersiap-siap saja berhadapan dengan APH,"tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 27 Mei 2025, pemerintah wajib memberikan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMP.
Keputusan tersebut menyatakan jika MK menerima tuntutan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang memohon pendidikan tanpa biaya.
Diketahui JPPI bersama tiga pemohon, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menguji Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Mereka meminta MK untuk memutuskan bahwa pendidikan dasar wajib dilaksanakan di sekolah negeri dan swasta tanpa biaya. Mereka mencatat kasus tersebut dengan Nomor Kasus 3/PUU-XXII/2024.
Sumber:
