Dilaporkan Mantan Camat ke Kejati Lampung, Sekda Tanggamus: Silahkan Saja

Dilaporkan Mantan Camat ke Kejati  Lampung, Sekda Tanggamus: Silahkan Saja

Sekda Tanggamus Suaidi memberikan keterangan pasca dilaporkan Mantan Camat Kotaagung Timur ke Kejati Lampung. Foto Hanibal Batman --

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampaii dengan 24 (dua Puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;

Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.

"Tim Pembinaan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanggamus dalam menegakkan disiplin perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakuka, dengan menetapkan keputusan Bupati Tanggamus tentang menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,"tandasnya.

 

Sumber: