Syarat Lengkap Kopdes Merah Putih 14 Pekon Kecamatan Pematang Sawa Tunggu Akta Notaris
Camat Pematang Sawa, Syafruddin beserta Notaris saat memverifikasi syarat pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih di kantor kecamatan setempat. Foto ist --
Disaksikan pengurus Kopdes Merah Putih Kecamatan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat serta camat.
Masih kaitannya dengan pembuatan akta notaris opdes merah putih, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) Tanggamus.
Beberapa waktu lalu memfasilitasi pembuatan akta notaris diseluruh pekon yang ada di Kecamatan Pulau Panggung dan Sumberejo.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, mengatakan, bahwa, pembuatan akte notaris sebagai salah satu syarat kelengkapan koperasi desa merah putih terus dilakukan secara bertahap.
"Kami hari ini bersama Dinas PMD, pendamping desa, camat tengah melakukan pemberkasan akte notaris, di Kecamatan Pulau Panggung,"kata Retno Noviana Damayanti.
Ia menerangkan, bahwa koperasi desa merah putih akan bergulir di 302 pekon dan kelurahan di Tanggamus sesuai dengan ketentuan, namun lanjutnya progres saat ini tengah melakukan pembuatan akte notaris seperti yang saat ini tengah dilakukan.
"Untuk hari ini karena mungkin ada yang tidak tahu atau hal lainnya, sehingga pekon di Kecamatan Pulau Panggung dan Sumberejo kita kumpulkan di Kecamatan Pulau Panggung, agar supaya apa saja syarat pembuatan akte notaris dapat dikoreksi dan diverifikasi,"terangnya
Sumber:
