Gebuk Mafia Tanah, Kejati Lampung Tahan Mantan Kepala BPN Lamsel dan Oknum PPAT
Kejati Lampung menahan mantan Kepala BPN Lamsel periode tahun 2008 berinisial LKM dan seorang oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS atas dugaan tindak pindana korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp54 M--
Kejaksaan Tinggi Lampung, lanjut Ricky, berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:
