Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Kejari Usut Dugaan Aliran Fee Proyek ke Mantan Wabup Tanggamus
--
Menurut mereka, hasil audit telah menunjukkan adanya kerugian negara, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya.
Mereka menilai, BUMD seperti AUTJ seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan malah menjadi sumber kebocoran keuangan daerah. Ketidakjelasan proses hukum ini telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di masyarakat.
Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Tanggamus, Suharni, usai bertemu dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Tanggamus mengatakan pihaknya menyampaikan secara resmi beberapa tuntutan terkait kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi menjabat.
"Kami sudah bertemu langsung dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang mewakili Kejari Tanggamus untuk menyampaikan tuntutan kami secara resmi. Ada tiga hal pokok yang kami sampaikan," kata Harni kepada media.
Harni menyebut, tuntutan pertama yang mereka sampaikan adalah mendesak Kejari Tanggamus untuk menuntaskan dugaan korupsi pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang (RSUD-BM).
Massa aksi berharap perkara ini benar-benar diproses secara serius hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih.
"Terkait CT Scan, kita berharap kasus yang masih berproses ini harus benar-benar dibasmi sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada yang kebal hukum," tegas Harni.
Tuntutan kedua, lanjut Harni, adalah mendesak Kejari untuk mengusut dugaan aliran dana 20 persen hasil korupsi BPR Syariah Tanggamus ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, AM. Safii, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dugaan tersebut mencuat dalam proses persidangan kasus BPRS yang kini tengah berjalan.
"Kasus BPRS ini sangat menarik. Dalam persidangan terungkap ada dugaan aliran dana fee 20 persen ke AM. Syafi'i. Kami menilai hal ini harus segera diproses secara hukum, jangan dibiarkan hanya karena statusnya pejabat," tegasnya.
Selain dua tuntutan tersebut, Aliansi Pemuda Tanggamus juga kembali menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi di BUMD Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ).
Menurut Harni, meskipun hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat sudah ada, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukum dari aparat penegak hukum.
"Kami juga menyampaikan soal BUMD Tanggamus, AUTJ, karena hingga sekarang belum ada kejelasan hukum. Padahal kerugian sudah dihitung oleh Inspektorat. Kami juga akan memberikan tambahan data kepada Kejari Tanggamus untuk memperkuat proses hukumnya," ujar Suharni.
Lebih lanjut, Suharni menegaskan bahwa semua kasus tersebut harus diproses secara serius demi mencerminkan integritas penegakan hukum dan kepemimpinan di Tanggamus.
"Kami berharap semua ini diproses secara adil. Ini langkah penting agar masyarakat melihat bahwa pejabat atau siapapun yang merugikan negara bisa diproses sesuai hukum. Ini demi mencerminkan pemimpin yang baik karena jelas, ini merugikan masyarakat Tanggamus,"tandasnya.
Sumber:
