Curas Berujung Pembunuhan Pasutri di Pugung, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Curas Berujung Pembunuhan Pasutri di Pugung, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Tanggamus melakukan ekspose pembunuhan pasutri yang terjadi di Pekon Waypring Pugung Tanggamus. Foto Rio--

"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkas Kapolres.

Sementara, Aman Atmajaya yang menjadi otak pencurian disertai pembunuhan menyesali perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak hutang.

 

Sumber: