Curas Berujung Pembunuhan Pasutri di Pugung, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Curas Berujung Pembunuhan Pasutri di Pugung, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Tanggamus melakukan ekspose pembunuhan pasutri yang terjadi di Pekon Waypring Pugung Tanggamus. Foto Rio--

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bilah atu bilah golok panjang 45 cm milik tersangka Aman Atmajaya sebilah golok panjang 35 cm milik tersangka Ari Jupen 

Selain itu, pakaian milik para tersangka berupa celana dasar hitam, kaos hitam dan celana pendek hijau, uang tunai Rp600 ribu milik korban pecahan Rp2 ribuan, dua unit handphone merek Infinix dan Vivo milik para tersangka.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka bahwa aksi itu direncanakan pada malam sebelumnya dengan terlebih dahulu mengelabui anak korban yang merupakan teman korban.

Keduanya memiliki kebutuhan uang membayar hutang sehingga bersama-sama berusaha melakukan pencurian di rumah korban yang telah diketahui seluk beluknya oleh para tersangka.

"Saat masuk rumah korban, keduanya telah mempersiapkan senjata tajam. Keduanya berniat menguasai harta benda korban. Dimana usai melukai korban, kedua pelaku beraksi membuka lemari-lemari korban dan mengambil uang Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan," ungkapnya.

Kapolres membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, korban yang terlebih dahulu dibacok adalah ibu pelapor, setelah ayah pelapor terbangun keduanya juga membacoknya.

"Saat korban memanggil-manggil anaknya namun tidak dijawab, tersangka Ari langsung membungkam dan pertama melakukan pembacokan kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah meminta tolong dan suami korban bangun, lalu Aman melakukan hal serupa kepada suami korban," beber Rahmad 

Menurut Kapolres, adanya isu keterlibatan pelaku lain yakni anak korban yang ramai diperbincangkan masyarakat hal itu dikaitkan pertemanan dengan para tersangka.

"Anak korban dan para tersangka memang berteman, namun belum ditemukan adanya unsur keterlibatan anak korban," ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa perencanaan aksi Curas tersebut dilakukan kedua tersangka pada malam kejadian sebelum mereka melakukan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

 Polisi juga masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa curas yang berujung pada pembunuhan tersebut.

Atas perbutannya, Pasal yang dijerat dengan Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo 365 Ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan Pasal 338 KUHPidan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dan mengakibatkan kematian.

Sumber: