Dua pelaku Pembunuhan di Pringsewu Peragaan 35 Adegan
Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu--
Ia mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal dengan korban yang sering berbuat resah, salah satunya sering menggeber geber sepeda motornya yang bersuara nyaring.
"Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dada dan pinggang dan dinyatakan tewas setelah dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Disampaikan kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," ungkapnya.
Dr. Nurul hidayah, penasihat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya Keadilan menambahkan, dalam rekontruksi ini polisi bertindak secara profesional. Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para saksi dan di benarkan oleh kedua tersangka.
"Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekontruksi yang digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan para saksi dan diakui tersangka,"pungkasnya. (*)
Sumber:
