Tawarkan Jasa Prostitusi 300 Ribu Sekali Kencan, Mucikari di Pringsewu Diringkus Polisi
Polisi Amankan Seorang Mucikari di Pringsewu--
Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (*)
Sumber:
