Kesal Suara Bising Knalpot, Pria asal Gistingatas Aniaya Warga Hingga Masuk Rumah Sakit

Kesal Suara Bising Knalpot, Pria asal Gistingatas Aniaya Warga Hingga Masuk Rumah Sakit

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hendri alias Pesek (45) harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap warga Pekon Gistingbawah Kecamatan Gisting di sebuah bengkel motor yang ada di Pekon Gistingatas Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Korban penganiayaan adalah Hari Prayugo (31), warga Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. HN alias Pesek menganiaya korban lantaran kesal dengan suara bising knalpot brong dari motor korban yang dites oleh mekanik bengkel. Saat pengetesan, motor korban yang dikendarai mekanik melintas di depan rumah pelaku HN alias Pesek.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan HN alias Pesek ditangkap berdasarkan laporan penganiayaan tanggal 10 April 2025.

"Tersangka ditangkap di kediamannya di Pekon Gistingatas, Senin, 5 Mei 2025 pukul 17.00 WIB,"ujar Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,  Minggu 11 Mei 2025.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Tahan 11 Tersangka Penganiayaan di Pekon Sukarame Talang Padang

BACA JUGA:Dua Tahun Kabur, Polisi Baru Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pringsewu

Khairul menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bengkel di Pekon Gistingatas, Kecamatan Gisting. 

Pelaku berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga asli Gistingatas itu tiba-tiba memukulkan kapak ke knalpot motor korban dan mengancam pemilik bengkel. 

Saat korban mencoba menengahi, pelaku justru meluapkan emosinya dengan menendang perut korban sebanyak tiga kali dan memukul lengan kirinya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sesak napas dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Secanti Gisting. 

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 14 April 2025, malam," terang Kasatreskrim.

Kasatreskrim menyebut, pihaknya juga mengamankan satu buah kapak sebagai barang bukti serta hasil visum korban dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya dalam interogasi awal," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hendri alias Pesek dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara.

Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak diinginkan.

Sumber: