Setubuhi Anak Paman Yang Masih di Bawah Umur, YE Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Paman Yang Masih di Bawah Umur, YE Ditangkap Polisi

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus membekuk seorang pria inisial YE (35) lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (13).

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka YE diketahui sebagai Petani dengan alamat Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Pugung pada Jumat malam, 30 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,"ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu 1 Juni 2025.

Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kosong di salah satu pekon Kecamatan Pugung.

BACA JUGA:9 Bulan Buron, Otak Pelaku Curas dan Pemerkosaan Diringkus Tekab 308

BACA JUGA:Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tirinya Berusia 5 Tahun

Bermula korban menginap di rumah temannya dan korban dijemput oleh tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan sedang dicari oleh kedua orang tuanya. 

Karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, korban mengikuti tanpa curiga.

Setelah dijemput, bukannya langsung ke rumah, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong dan di sana pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,"terang Ariga.

Kasatreskrim mengungkapkan, setelah kejadian, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian alat vitalnya kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Batin Mangunang, Kota Agung.

"Orang tua korban tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,"ucap Ariga.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai baju kaos warna cokelat dan satu helai celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian. 

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: