Lakukan KDRT Terhadap Istri dan Ancam Warga, Seorang Warga Cukuhbalak Kini Diburu Polisi

Lakukan KDRT Terhadap Istri dan Ancam Warga, Seorang Warga Cukuhbalak Kini Diburu Polisi

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pria di Pekon Kacamarga Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus menjadi buruan Polisi setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Terduga pelaku diketahui bernama Arbiyanto (40), warga Pekon Kacamarga ia diduga menganiaya istrinya Jumiati (28), dengan cara mencekik leher dan menarik rambut korban.

Mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, Tim Patroli Polsek Cukuhbalak langsung bergerak menyelidiki kasus KDRT, pengancaman, dan pengrusakan yang terjadi di Pekon Kacamarga, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (21/6/2025) malam.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Wahyu Fajar Dinata mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali diketahui saat anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin menerima informasi dari warga sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Oknum Polisi Yang Lakukan KDRT Terhadap Istri Divonis 4 Bulan, Korban Kecewa Putusan Hakim

BACA JUGA: Bawa Pistol Ancam Warga Pringsewu Pemuda Tanggamus di tangkap Polisi

Atas informasi tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut dengan menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan olah TKP. 

"Tim langsung menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur dengan mendatangi lokasi kejadian,"ujar Wahyu Fajar Dinata mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,  Minggu 22 Juni 2025.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berdasarkan laporan, peristiwa kekerasan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di rumah seorang warga bernama Rahmin (70). 

Selain itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah golok serta melakukan intimidasi kepada warga lainnya, termasuk mengacungkan benda yang menyerupai senjata api kepada seorang warga bernama Jamil.

Tidak hanya itu, pelaku juga merusak sejumlah bagian rumah dengan memecahkan kaca jendela dan merusak dapur. 

"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui melarikan diri melalui pintu belakang rumah,"terang Wahyu.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Dua bilah senjata tajam jenis golok, Dua bilah pisau, Satu buah senapan angin, Dua buah benda menyerupai pistol, Klip bekas pakai narkoba, kaca, dan pipet yang diduga digunakan untuk menyabu.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik, benda menyerupai pistol tersebut merupakan korek api yang sudah tidak berfungsi," ungkapnya.

Sumber: