2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Gabungan

2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Gabungan

--

Atas perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Sumber: