2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Gabungan
Senin 12-05-2025,13:12 WIB
Reporter:
Rio Aldipo |
Editor:
Rio Aldipo
--
Atas perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber: