Tersangka Pencurian HP Dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Pugung ke Cabjari Talangpadang

Tersangka Pencurian HP Dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Pugung ke Cabjari Talangpadang

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Mustakim (32) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Pugung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka yang merupakan warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung itu diduga kuat melakukan pencurian satu unit handphone milik warga pada Maret 2025 lalu.

Kapolsek Pugung, Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan berkas perkara BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tanggal 19 Maret 2025, dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

"Tersangka Mustakim dan barang bukti dilimpahkan kemarin, Senin 19 Mei 2025," ujar Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa 20 Mei 2025.

BACA JUGA:Tersangka Pencurian Pipa PGE Ulubelu Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Ungkap Tiga Kasus Curatranmor, Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 5 Pelaku, Dua DPO

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Ipda Alfiyan menjelaskan, tersangka Mustakim sebelumnya ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, bersama barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38.

Peristiwa pencurian yang dilakukan Mustakim terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung. 

Saat itu, korban yang tengah tertidur menaruh ponselnya di atas kasur. Ketika bangun hendak ke kamar mandi, korban mendapati ponselnya telah hilang.

"Hasil olah TKP diketahui, pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa masuk dan mengambil ponsel korban," terang Alfiyan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas Kapolsek

Sumber: