Buka Praktik Perawatan Kecantikan Tidak Berizin di Pringsewu, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus diampingi kasat reskrim AKP Johannes Erwin dan Kasi Humas AKP Priyono dalam konferensi pers--
“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah. Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
Sumber:
