Sudah Disegel, Dua Karaoke Terancam Ditutup Selamanya
PRINGSEWU - Dua tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pringsewu terancam bisa ditutup bila tidak segera wajib melengkapi berkas dokumen perizinannya. Kedua tempat hiburan karaoke yang disegel sementara oleh Pemkab Pringsewu berada di ruas Jalan KH. Gholib Pringsewu yakni King Family dan Momo Karaoke. \"Penyegelan kedua karaoke itu sampai yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan dokumen perizinan di urus keluar sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bahkan sampai hari ini juga tidak ada kabar untuk mengurusnya,\" ungkap Kabid Pengawasan pada Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Pringsewu, Awaludin kepada Radar Tanggamus diruang kerjanya, Selasa (17/4) kemarin. Menurut dia, bahwa penyegelan sementara 2 karaoke itu bisa di buka kembali beroperasi dengan syarat harus melengkapi dokumen perizinan. \"Kalau misalnya seminggu dia (pemilik) mengurus selesai maka itu gembok (segel) itu bisa dibuka. Artinya memiliki dokumen izin yang sudah dikeluarkan oleh kepala perizinan. Cuma nanti kita lihat dahulu kira-kira memenuhi peraturan kreterianya nggak. Kalau sudah clear n clean. Sebaliknya demikian, kalau sampai tidak juga mengurus izin sampai seterusnya disegel. Bahkan potensial bisa kita tutup,\" tegas Awaludin. Lanjut dia, untuk karaoke Family Momo pada saat dilakukan sidak itu tidak ditemukan adanya Pemandu Lagu (PL) dan Minum keras. \"Karena, pada saat kita sidak siang itu memang masih tutup buka pada malam hari. Cuma karaoke Momo itu perizinan memang belum juga pernah mengurus sampai saat ini maka disegel,\" ucap Awaludin. Diakui Awaludin, bahwa data yang ada 5 Karaoke yang berdiri di kabupaten Pringsewu yakni Orang Family dan IP Family di Jalinbar Ahmad Yani. Kemudian Green Family, King Family dan Momo Family diruas Jalan KH. Gholib Pringsewu serta Ananta Karaoke di jalinbar kecamatan Gadingrejo masih harus dilengkapi dokumen perizinan. \"Seperti karaoke Green Family IMB tidak sesuai yang peruntukan izin tempat tinggal. Karaoke Ananta tidak berizin dan terdaftar yang patut dipertanyakan izin operasionalnya termasuk sama dengan Momo. Kemudian IP Family dokumen perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah habis sejak tahun 2016. Orange family surat izin tidak sesuai peruntukan adanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) seharusnya TDUP,\" kata dia. Dijelaskan dia, Dasar pelaksanaan penertiban ini yang baru sesuai Perbup No 27 tahun 2017 tentang Pelimpahan kewenenangan penerbitan perizinan dan non izin kepada DPMPTSP. Kemudian juga sesuai Perbup Pringsewu No 29 tahun 2017 tentang standar Pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pringsewu. \"Untuk saya berharap kepada para pelaku usaha di Pringsewu diwajibkan untuk memperbarui dokumen perizinan di DPMPTSP. Yang perlu diperhatikan juga IMB harus disesuaikan peruntukannya,\" kata dia. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Pringsewu menyegel dua tempat hiburan karaoke di kabupaten Pringsewu yang masa izin operasi berlakunya telah habis. Kedua tempat hiburan karaoke yang disegel sementara itu berada di ruas Jalan KH. Gholib Pringsewu yakni King Family dan Momo Karaoke. Hal ini terungkap saat Komisi I dan Komisi IV DPRD Pringsewu menggelar Hearing (Dengar) Pendapat) bersama DPMPTSP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta Satpol PP sekaligus langsung melakukan Sidak disejumlah tempat hiburan karaoke yang ada di Bumi Jejama Secancanan, Rabu (11/4). Selain itu pada saat Sidak, Satpol PP juga mengamankan sekitar 6 orang wanita yang di duga pendamping lagu (PL) dari lokasi King Karaoke untuk dilakukan pendataan. Sementara dari Green Family didapati dua orang yang diduga oknum PNS sedang berada di dalam salah satu room. (mul)
Sumber: