Cabjari Tanggamus Laksanakan Lelang,Satria FU Hingga Honda BeAt Dilelang Rp2 Jutaan
Salah satu motor Honda Beat yang dilelang Cabjari Talangpadang. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Sejumlah barang yang dilelang dengan kondisi apa adanya itu meliputi:
1.Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam, NokaMH1JM211XGK118268,Nosin JM21E119187 tanpa plat Nopol, berikut kunci kontak, harga limit Rp 2.100.000 dan uang jaminan Rp 1.050.000,-
2.Satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor kerangka MH8BG41FAFJ134402, Nomor Mesin G428-ID 134732 harga limit Rp2.250.000 dan uang jaminan Rp1.125.000
BACA JUGA:ASN, TNI dan Polri Dilarang 'Cawe Cawe' Di Kontestasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya Jika Melanggar
3.Satu Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Vega-R Body Trondol, Noka : 004244, Nosin 4ST1364034 tanpa Plat Nopol harga limit Rp500.000 dan uang jaminan Rp250.000
4.Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna biru putih tanpa nomor polisi dengan nomor kerangka MH1JFZ110HK701260, Nomor Mesin : JFZ1E1701489 harga limit Rp3.500.000 dan uang jaminan Rp. 1.750.000
5. Satu unit sepeda motor Jenis Yamaha Jupiter MX Warna Hitam lis Merah tanpa plat Nopol, Nomor Rangka MH3V60710FKS340022 Nomor Mesin : 63E8E00468 harga limit Rp2.170.000 dan uang jaminan Rp1.085.000
6.Satu buah Handphone Merk Infinix harga limit Rpl 15.000 dan uang jaminan Rp7.500
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka Rekrutmen CPNS Tahun Ini. Ada Formasi Untuk Lulusan SMA Lho
7. Satu unit HP Merk Samsung Warna Hitam harga limit Rp15.000 dan uang jaminan Rp7.500.
8.Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Ungu dengan plat Nopol BE 8011 RF, Noka : MH328D30CBJ949666, Nosin : 28D-2949517 harga limit Rp525.000 dan uang jaminan Rp262.500
9.Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R tanpa Nopol, Noka : Nosin : 4D7-759584 harga limit Rp650.000 dan uang jaminan Rp325.000
Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Aria Genta mengatakan, pelaksanaan lelang pada hari Selasa 19 September 2023 pukul 10.30 WIb waktu server, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jl. Basuki Rahmat No 12 Bandar Lampung.
BACA JUGA:KUR Bank BTN Rp500 Cair dengan Mudah, Begini Cara Mengajukanya
Dijelaskan Aria Genta, untuk cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi Lelang internet (Closed Bidding) yang dapat diakses pada Alamat domain https://www.lelang.go.id
"Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “syarat dan ketentuan” pada domain tersebut.Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP,NPWP.Rek Tabungan dan mengupload KTP dan NPWP dengan format file jpg,jpeng,"terang Aria.
Setelah proses mendaftar dan telah valid, lanjut Aria, Nomor Virtual Account (VA) PT.BRI dapat dilihat di menu Status lelang
Kemudian peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang (harus sama dengan pengumuman lelang/sekaligus/tidak boleh pecah-pecah) ke Nomor VA dan sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang.
Uang jaminan bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang akan dikembalikan ke Rekening asal tanpa potongan biaya transaksi perbankan tanggung jawab peserta lelang
Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran melalui Aplikasi Lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit sampai batas waktu
"Pemenang Lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang dan bea lelang pembeli 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA. Apabila tidak lunas maka pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan disetor ke Kas Negara sebagai penerima lain-lain,"jelas Aria.
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, segala resiko terkait pelaksanaan lelang merupakan resiko pembeli yang ditunjuk, oleh karena itu diharapkan untuk segera melunasi dan mengambil objek lelang dan
"Objek dilelang dijual dalam kondisi apa adanya peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi dan menyetujui aspek legal dari obyek lelang. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang dapat dilihat di Kantor Cabjari Tanggamus di Talang Padang,"pungkas Aria.(*)
Sumber: