ASN, TNI dan Polri Dilarang 'Cawe Cawe' Di Kontestasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Bupati Tanggamus Hj Dewi menandatangani deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024. foto Diskominfo Tanggamus --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus Lampung bersama Pemkab Tanggamus melaksanakan deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), Selasa 12 September 2023.
Deklarasi netralitas dilakukan guna menjaga netralitas ASN menghadapi kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal itu karena jangan sampai ASN terlibat aktif dalam kancah pemilu 2024, terlebih ASN merupakan abdi negara dan pelayanan publik
Sehingga ASN di Pemkab Tanggamus Lampung tidak terlibat apalagi ada keberpihakan atau memihak dengan unsur politik manapun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus Lampung Hj Dewi Handajani
Menurut Bupati, ASN sebagai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bahwa ASN, dalam tugas dan fungsinya sebagai abdi dan pelayanan masyarakat
Berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sehingga dalam hal ini terlebih menghadapi pemilu 2024 sikap netralitas harus senantiasa dijunjung tinggi.
"Melalui kegiatan ini kita tegaskan komitmen Pemkab Tanggamus dalam menjalankan amanat UU itu, serta memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non-ASN netral baik sebelum, selama dan sesudah pemilu 2024,"kata Bupati.
Hal yang sama dengan TNI dan Polri lanjutnya, dan arahan untuk menjunjung tinggi netralitas itu.
Telah disampaikan oleh Kapolres serta Dandim 0424 Tanggamus secara langsung dihadapan seluruh personil masing masing.
"Karena sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 dan UU nomor 34 tahun 2004 bahwa TNI Polri harus bersikap netral, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun jabatan politis lainnya hal yang sama dengan aparatur sipil negara baik di jajaran Kejaksaan maupun ASN yang di instansi vertikal lainnya,"kata Bunda Dewi
Jika masih ada ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka sesuai dengan aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau SKB 5 Menteri/ Lembaga.
ASN yang melakukan pelanggaran dan terbukti terlibat aktif dalam setiap jalannya Pemilu 2024.
Sumber: