Berdalih Pengobatan Anak Sakit, AF Nekat Gasak Motor Tetangga

Berdalih Pengobatan Anak Sakit, AF Nekat Gasak Motor Tetangga

AF pelaku curanmor di Waykamal Negeri Ratu Kota Agung diamankan Polsek Kota Agung. Foto ist--

Kapolsek menyebut, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Hanya 5 Menit Dapatkan Kesempatan Saldo DANA Gratis Di Aplikasi Ini

Keberhasilan pengungkapan kasus itu juga atas bantuan sejumlah warga dan saksi-saksi yang mengenali tersangka saat mencuri motor milik korban.

 

Untuk mencegah aksi serupa terjadi, kapolsek mengimbau masyarakat untuk  menambah kunci ganda pada kendaraan dan parkir kendaraan pada tempat yang mudah untuk diawasi.

 

"Kami imbau agar meletakan kendaraan pada situasi yang terawasi dan jangan lupa gunakan kunci ganda sehingga dapat mencegah pencurian motor,"tandas Made Sudastra.

 

Sementara itu, AF berdalih hendak bermain ke rumah temannya dengan menumpang ojek dan jalan kaki melintasi rumah korban.

 

Saat melihat motor korban tanpa pengawasan dan ia melancarkan modus mengucapkan salam guna memastikan pemilik rumah, setelah dipastikan tidak ada yang menjawab, lantas menggasak motor korban.

 

"Setelah enggak ada jawaban, saya langsung membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang saya bawa dan menyembunyikan motor tersebut ke Tala Gening, Kota Agung Barat," kata AF

 

Tersangka AF berdalih, ia nekat menggasak motor korban, lantaran dipicu mencari uang pengobatan untuk anaknya yang sakit.

Sumber: