Marak Kebakaran Lahan di Pringsewu, Polisi Siap Tindak Tegas Bagi Pelaku

Marak Kebakaran Lahan di Pringsewu, Polisi Siap Tindak Tegas Bagi Pelaku

Polisi bersama Satgas Pemadam Kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Pringsewu--

Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.

 

Kapolres juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. Namun, sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di masa mendatang.

 

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar. (*)

Sumber: