Satu Pelaku Pencurian Kabel PLN di tangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
Polsek Pringsewu Kota menangkap 1 Pelaku Pencurian Kabel PLN--
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Sumber: