Satu Pelaku Pencurian Kabel PLN di tangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron

Satu Pelaku Pencurian Kabel PLN di tangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron

Polsek Pringsewu Kota menangkap 1 Pelaku Pencurian Kabel PLN--

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)

Sumber: