Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Puluhan Jeriken Tuak

Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Puluhan Jeriken Tuak

KOTAAGUNG — Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan puluhan jeriken tuak dimusnahkan Polres Tanggamus Jumat (20/4)  di Lapangan  mapolres setempat. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, turut hadir Asisten Bidang Administrasi Setkab Tanggamus Firman Ranie yang mewakili Pj bupati Tanggamus Zainal Abidin, Dandim 0424 diwakili Kapten Inf. Suroto, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus diwakili Kepala Seksi Intelijen Amrullah,  Kepala PN Joko Susanto dan perwakilan Kantor Kemenag Tanggamus. Pemusnahan untuk ratusan botol miras dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis buldozer, sementara tuak dibuang kedalam lubang galian dekat Aula Aryaguna disaksikan Forkopimda. Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, mengatakan, barang bukti (BB)  miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan Polres Tanggamus yang ditingkatkan. Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi beredarnya miras khususnya miras oplosan yang akhir-akhir ini menjadi viral lantaran banyak memakan korban jiwa di beberapa wilayah Indonesia. \"BB miras yang kita musnahkan adalah hasil operasi kepolisian dalam satu pekan terakhir yang ditingkatkan. Adapun kegiatan ini digelar diseluruh jajaran Kepolisian di Indonesia, dalam antisipasi beredarnya miras dan miras oplosan dan jelang bulan suci Ramadhan. BB yang kita musnahkan berupa 399 botol miras berbagai jenis dan 60 jeriken tuak berbagai ukuran, \" terang I Made Rasma. Ditambahkan kapolres, kegiatan operasi miras juga dalam rangka menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, utamanya kondusifitas menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. \"Harapan kami mudah-mudahan dengan kegiatan ini nanti para pengedar miras ini tidak kembali lagi melakukan kegiatan serupa. Dan untuk miras jenis oplosan tidak kami temukan beredar di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, \" ujar I Made Rasma. Masih kata kapolres, jika masuknya miras di Tanggamus ini secara sembunyi-sembunyi sehingga sulit dideteksi.\" Miras tersebut kita sita dari warung dan toko, sama seperti narkoba yang tertutup selama ini memang baru penjual tanpa kita ketahui distributornya. Untuk itu kami akan bekerjasama dengan pemkab untuk membahas sanksi bagi warung atau toko penjual miras sehingga tidak lagi berjualan miras, \"pungkas I Made Rasma. Sementara, Pemkab Tanggamus melalui Asisten Bidang Administrasi Setkab Tanggamus Firman Rani mewakili Pj. Bupati Tanggamus Zainail Abidin pada kesepamatan itu mengapresiasi Polres Tanggamus bersama jajarannya karena dalam kurun waktu tidak begitu lama berhasil mengungkap dua kasus Kamtibmas. \"Yang pertama ganja dan sekarang minuman keras, karena ini bisa penyakit yang berbahaya dan akan merusak mental generasi muda di Tanggamus,\" tuturnya. Namun untuk mengatasi masalah Miras, Firman mengajak semua stakholder dan masyarakat memberantas peredaran miras. \"bersama kita ingin bebas dari miras dan kita juga inginkan seperti daerah lainnya dan jika masyarakat menemukan segera laporkan kepada kami,\" ujarnya. Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap kepada seluruh masyarakat Tanggamus kiranya untuk berhati-hati, bersama-sama aparat penegak hukum menyelesaikan masalah ini karena Miras sangat berbahaya. \"Terutama kepada produsen minuman berbahaya ini agar menghentikan kegiatannya, ingat bahwa ini akan sangat mengganggu untuk masa depan anak bangsa,\" tandas Firman.(ral)

Sumber: