Waduh, Dua Emak-Emak Terpergok Gutil di Alfamidi Pringsewu

Waduh, Dua Emak-Emak Terpergok Gutil di Alfamidi Pringsewu

Dua orang wanita Berinisial SI (64) dan SW (64) warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ditangkap polisi pasca kepergok melakukan aksi pencurian puluhan produk kecantikan di swalayan Alfamidi--

"Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp. 3,370.000,-," ujar AKP Rohmadi pada Senin (25/9) siang.

 

Menurut Kapolsek, Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.

 

AKP Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

 

Ditambahkannya, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi diberbagai wilayah.

 

”Kasus ini masih terus kami kebangkan, dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandasnya (*)

Sumber: