Ingat! Perusahaan Wajib Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK. Ini Printah UU

Ingat! Perusahaan Wajib Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK. Ini Printah UU

Perusahaan wajib bayarkan gaji karyawan sesuai UMK. Foto ilustrasi/net--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Mujibul Umam menghimbau perusahaan yang ada di Bumi Begawi Jejama ini. 

Untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pasalnya, memberikan upah minimun itu sudah diatur oleh Undang-Undang. 

Mujibul Umam yang akrab di sapa Kiyay ini mengatakan, dewan bersama instansi terkait akan bersinergi mengontrol implementasi UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

"DPRD Tanggamus membuka diri bagi karyawan supaya menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UMK. 

Kami berharap pihak perusahaan kooperatif menjalankan UU ketenagakerjaan, sebab karyawan yang dipekerjaan memiliki hak besar," kata politisi PKB ni. 

Menurutnya, Jika ada rusahaan yang tidak sanggup memberikan gaji karyawan sesuai UMK maka para pihak harus mencari solusi supaya tidak ada yang dirugikan.

"Karyawan atau serikat pekerja dirasa perlu membuat suatu kesepakatan kepada perusahaan sebagai pedoman dalam menunaikan hak dan kewajiban," ujarnya. 

Selain itu, lanjutnya dinas terkait harus dapat secara aktif mengadakan pembinaan kepada pelaku usaha, terutama mengenai UMK ini.

"Ya bagi yang belum mengerti tentang aturan upah ini harus dilakukan pembinaan secara intens. Tujuannya supaya mereka paham,"terangnya. 

Mujib menambahkan, minimnya anggaran yang dimiliki dinas terkait tidak menjadi hambatan atau alasan untuk tidak mengadakan pembinaan kepada para pelaku usaha. 

Pasalnya, dinas merupakan pelayan terhadap masyarakat, sehingga harus dapat berperan meski dalam posisi anggaran minim.

"Anggaran jangan dijadikan alasan, tetap harus bisa berperan. Ini perintah undang-undang dan aturan yang sudah melekat,"tegasnya.  

Untuk itu, Mujib berharap kepada dinas agar dapat menegur ke para pelaku usaha jika terdapat hal seperti itu.

Sumber: