Wirahadikusumah: Wartawan Tidak Kebal Hukum!, Kalau Memeras Bisa Ditangkap
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat memberikan materi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik kepada ratusan guru se Kabupaten Tanggamus, Rabu 18 Oktober 2023. Foto Rio Aldipo--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wirahadikusumah meminta para kepala sekolah dan guru yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk tidak takut dengan oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
Hal itu diungkapkan Wirahadikusumah saat menjadi Narasumber Workshop Pendidikan yang digelar PWI Kabupaten Tanggamus, Rabu,18 Oktober 2023 di Gedung Fasilitas Utama (GFU) Islamic Center Kota Agung.
Menurut Wirahadikusumah, bahwa para guru tidak perlu takut dengan wartawan, karena profesi wartawan sesungguhnya adalah mencari dan mengolah informasi untuk disebarluaskan ke publik melalui media seperti koran,televisi,radio, online dan tv streaming.
"Jadi kalau ada yang datang ke sekolah bapak ibu, mengatasnamakan wartawan kemudian memeras,meminta sesuatu dan mengintimidasi, maka harus dilaporkan kepada polisi, karena itu adalah bentuk tindakan kriminal, ibu bapak jangan takut, lawan! laporkan, karena oknum tersebut tidak menjalankan profesinya sebagai wartawan bermartabat. Dan wartawan itu tidak kebal hukum, kalau dia salah maka bisa ditangkap,"ujar Wira sapaan akrabnya.
BACA JUGA:PWI Tanggamus Gelar Workshop Pendidikan dan Sosialisasi UU Pers dan KEJ
Ketua PWI Provinsi Lampung itu juga mengaku sudah sering menerima pengaduan dari para guru mengenai ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan. Bahkan, kata Wira, oknum wartawan yang datang ke sekolah terkadang mengesampingkan etika dan tata krama.
"Datang marah-marah, kaki naik di atas meja. Wartawan itu harus dijaga adabnya, harus sopan. Dan juga harus menjalan tugas sesuai tupoksinya. Misalnya mau audit dana BOS, minta tunjukan nota, lha, itu bukan ranahnya, itu sudah wewenang dari inspektorat,"tegas Wira.
Dikatakan Wira bahwa, selama ini ada banyak oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan intimidasi dengan berlindung di balik Undang-undang (UU) No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
"UU Pers itu hanya untuk apabila ada sengketa pers, maka polisi merujuknya kesitu, yang prosesnya di Dewan Pers dulu. Misal tidak puas dengan isi dari pemberitaan maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Tapi kalau sudah pemerasan itu pidana murni, bisa langsung dilaporkan ke polisi,"ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan Workshop,PWI Tanggamus Audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan
Mantan Pempred Radar Lampung itu juga mengimbau kepada para guru untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan dari oknum wartawan.
"Dulu ada yang lapor ke saya guru SMP di Pesawaran mengaku diperas oleh oknum PWI Pesawaran. Laporan itu saya teruskan ke Dewan Kehormatan (DK) untuk diproses pemecatannya sebagai anggota PWI. Jadi kalau ada anggota PWI yang melakukan pemerasan silahkan lapor ke PWI Provinsi Lampung yang ada di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung atau melalui PWI Tanggamus,"pungkas Wira.(*)
Sumber: