Diperiksa 2 Jam, SR Oknum Kakon Sukamernah Langsung Ditahan Polres Tanggamus
SR Oknum Kakon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip resmi ditahan Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus menahan SR (52) oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi.
SR ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus, Kamis 26 Oktober 2023.
Pemeriksaan terhadap SR, dipimpin langsung Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali. SR sendiri saat dipanggil oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Tanggamus statusnya telah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, perkara yang menjerat SR yaitu dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu
BACA JUGA:Diduga Korupsi DD, Mantan Pj Kakon Terdana Resmi Ditahan Polres Tanggamus
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,"kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Hendra menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," beber kasatreskrim.
Dijelaskan kasatreskrim, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Diduga Korupsi DD, Kejari Tahan Oknum Kakon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak
Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung alip Kabupaten Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, Tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.
SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306
Sumber: