Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengumumkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu. Foto Rio Aldipo--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu tahun anggaran 2021.
Sebelumnya Kejari Tanggamus lebih dulu mentersangkakan oknum Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo yang kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Tanggamus itu adalah seorang pria berinisial Q yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batu Tegi.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi dalam ekspose yang digelar di Kantor Kejari Tanggamus, Jumat sore, 13 November 2023, mengatakan bahwa, penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK Non Fisik, budidaya lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus.
BACA JUGA:SYL Diduga Minta 'Upeti' ke ASN Kementan, Bila Tak Setor Diancam Mutasi
BACA JUGA:Soal Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu, Ini Jawaban Kajari Tanggamus
"Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Dengan adanya bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka beinisial Q,"kata Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Jumat 13 Oktober 2023.
Dilanjutkan Yunardi bahwa penetapan Q sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka Q yaitu dirinya diduga menerima aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo guna pemenuhan pembuatan laporan adminisitrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu pada Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus baik laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing-masing, kelompok tani hutan (KTH)
"Seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing masing KTH dan kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga dana telah habis dipergunakan dalam kegiatan tersebut,"ujar kajari.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Akibat perbuatan terdakwa BW dan tersangka Q mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp518.913,440 sebagaimana laporan hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung No:R- 330/1.8.7/H.III.3/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023,"imbuh Yunardi.
Masih kata kajari bahwa tersangka inisial Q tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.
"Untuk pemanggilan Q sebagai tersangka dijadwalkan oleh tim penyidik pada Senin 16 Oktober 2023. Harapannya tersangka Q kooperatif,"pungkas Yunardi.(*)
Sumber: